PM — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih menunggak.
Penagihan bersama tersebut mulai dilakukan Senin (28/9/2026), dengan menyasar 49 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan. Total piutang PBB yang menjadi sasaran penagihan mencapai Rp1 miliar lebih.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan pendampingan JPN Kejari Ternate merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Mulai hari ini, tim BP2RD didampingi langsung oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Ternate turun ke lapangan untuk melakukan penagihan piutang pajak bumi dan bangunan kepada para wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan,” kata Mochtar.
Keterlibatan JPN Kejari Ternate dalam penagihan tersebut dilakukan melalui Bantuan Hukum Non-Litigasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterbitkan dan diserahkan BP2RD Kota Ternate kepada pihak kejaksaan.
Mochtar berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penagihan juga ditujukan untuk mengoptimalkan pemulihan piutang pajak sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.
“Pemerintah Kota Ternate menargetkan penagihan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap optimalisasi keuangan daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Ternate,” pungkasnya.














Komentar