PM — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate terus mematangkan langkah untuk melegalkan dan mengoptimalkan pengoperasian mesin pengolah limbah medis atau incinerator di Kota Ternate.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi kelengkapan dokumen operasional incinerator yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Senin (28/9/2026), di ruang kerjanya.
Rapat yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate itu membahas pemenuhan administrasi, persyaratan operasional, serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Rizal mengatakan, tim KLHK yang terdiri dari tiga orang, termasuk salah satu direktur, dijadwalkan datang ke Ternate pada minggu kedua Oktober 2026. Kunjungan tersebut untuk melihat langsung kesiapan teknis fasilitas incinerator di lapangan.
Menurutnya, kawasan TPA Buku Deru-Deru secara regulasi dinilai layak dan masuk dalam perhitungan sebagai lokasi fasilitas tersebut. Namun, pengoperasiannya tetap membutuhkan kajian mendalam dan standar proteksi yang ketat karena berkaitan dengan limbah medis.
“Pengoperasiannya membutuhkan penyusunan dokumen kajian yang lebih terinci, ketat, serta proteksi zonasi yang aman (safety) mengingat karakteristik limbah medis,” ujar Rizal.
Ternate saat ini menjadi satu-satunya daerah dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang telah memiliki fasilitas mesin incinerator. Keberadaan fasilitas tersebut mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
Bahkan, pemerintah pusat berkomitmen membantu meningkatkan spesifikasi mesin dengan kapasitas yang lebih besar. Namun, peningkatan tersebut mensyaratkan seluruh dokumen administrasi dan kajian lingkungan terkait pengelolaan limbah medis dipenuhi.
Jika dikembangkan, kata dia, fasilitas tersebut tidak hanya diarahkan untuk menangani limbah medis dari fasilitas kesehatan di Ternate, tetapi juga berpotensi melayani kebutuhan pengolahan limbah medis dari kabupaten/kota lain di Maluku Utara.
Pengembangan fasilitas itu juga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
Saat ini, mesin incinerator Ternate masih beroperasi secara terbatas berdasarkan status darurat pengelolaan limbah medis yang pernah diterbitkan sebelumnya.
Untuk memastikan pengoperasian secara menyeluruh sesuai ketentuan, Pemkot Ternate bersama instansi terkait telah menyusun tahapan kerja.
“Pada akhir 2026, Pemkot menargetkan sejumlah rekomendasi awal dapat diterbitkan setelah kunjungan tim kementerian. Selanjutnya, pada awal 2027, penyusunan dokumen kajian komprehensif akan dimulai berdasarkan rekomendasi dan catatan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.














Komentar